RUU Perampasan Aset: Koruptor Terancam Hukuman Mati

RUU Perampasan Aset akan mempertegas hukuman mati bagi pelaku korupsi. Mekanisme perampasan aset dan perlindungan pihak ketiga juga diatur.

RUU Perampasan Aset: Koruptor Terancam Hukuman Mati
Foto: Rapat Komisi III DPR dan pemerintah (Adrial/detikcom)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan memperjelas ketentuan mengenai kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Pelaksanaan hukuman tersebut akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah pada Kamis (5/11/2026) yang membahas RUU Perampasan Aset. Ia memaparkan sejumlah pokok pengaturan yang akan dimasukkan dalam RUU tersebut.

“Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset mencakup serangkaian tahapan, mulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan. RUU ini juga dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

“Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang,” tegasnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM). Asas-asas hukum yang diusung meliputi keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan perlindungan HAM dan hak-hak konstitusional warga negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *