JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan adanya usulan untuk pengaturan yang lebih spesifik mengenai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tujuannya agar aset para pelaku tindak pidana karhutla dapat disita.
“Ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Betul, jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman merinci bahwa pengaturan ini secara khusus akan membedakan tindak pidana karhutla dari tindak pidana lingkungan lainnya. Usulan ini, lanjutnya, akan menjadi agenda pembahasan lebih lanjut di Komisi III.
“Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua,” tuturnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa usulan perampasan aset bagi pelaku karhutla ini didorong agar kejahatan lingkungan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir mengenai kesepakatan usulan ini akan ditentukan kemudian.
“Ya itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Nah usulannya seperti itu, ya,” katanya.
“Nah, itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati, teman-teman bisa lihat nanti,” tambah Habiburokhman.
Komentar