JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku kaget dan menyatakan kekecewaan atas informasi bahwa jajaran Komisi III DPR RI diduga turut menjadi sasaran penyadapan ilegal. Penyadapan ini diduga dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri lainnya.
Habiburokhman menyampaikan rasa kecewanya jika benar terjadi penyadapan secara ilegal terhadap anggota Komisi III DPR. “Ya kita lihat nanti perkembangannya bagaimana. Tapi kalau memang kami disadap ya, secara ilegal ya, disadap secara ilegal ya tentu kami kecewa ya,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia mengaku tidak menyangka pimpinan Komisi III DPR RI diduga ikut disadap. Menurutnya, selama ini Komisi III DPR selalu memberikan pandangan positif dan membela pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang sedang ditangani. “Ya kita juga gimana ya, agak kaget juga dapat info seperti itu ya, kayak pimpinan Komisi III ikut disadap. Kalau teman-teman ikuti bagaimana selama ini kami ya selalu berpendapat baik, membela yang bersangkutan dan lain sebagainya, ada peristiwa seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11), menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Selain Listyo Sigit, tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Salah satu target penyadapan ilegal yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah Presiden Republik Indonesia. “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep Safrudin.
Komentar