Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan, Diduga Izinkan Penghapusan File

Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penyadapan ilegal. Ia diduga mengizinkan penghapusan file hasil penyadapan.

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan, Diduga Izinkan Penghapusan File
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan update kasus penyadapan Presiden Prabowo (Rumondang/detikcom)

JAKARTA – Polri kembali menetapkan seorang pejabat tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Kali ini, Irjen Slamet Uliandi (SU) ditetapkan sebagai tersangka baru. Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, Irjen Ahrie Sonta (AS) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), disebut harus meminta izin terlebih dahulu kepada Slamet Uliandi sebelum melakukan tindakan penyadapan.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Selain Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa untuk melakukan tindakan provisioning atau penyadapan, tersangka EH dan AS memerlukan izin dari SU. “Tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” ujar Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Lebih lanjut, Brigjen Suhermanto mengungkapkan bahwa pada awal Oktober 2026, para tersangka meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk menghapus hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Slamet. “Pada awal Oktober 2026, tersangka meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU. Dan tersangka SU mengacc melakukan penghapusan terhadap file selama ini,” tuturnya.

Hingga saat ini, total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya telah dilakukan penahanan di Mako Brimob. Namun, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan. “Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *