Alasan Irjen Slamet Uliandi Tidak Ditahan dalam Kasus Penyadapan Presiden

Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden, namun tidak ditahan karena alasan kesehatan. Simak peran dan kronologinya.

Alasan Irjen Slamet Uliandi Tidak Ditahan dalam Kasus Penyadapan Presiden
Foto: Irjen Slamet Uliandi. (Dok Instagram TIK Polri)

JAKARTA – Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Meskipun demikian, Slamet Uliandi tidak dilakukan penahanan karena tengah dalam kondisi sakit.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermano, menjelaskan bahwa tersangka SU belum dapat ditahan karena sedang sakit pasca-stroke. “Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” ujar Brigjen Suhermano dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Dengan penetapan ini, total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.

Brigjen Suhermanto kemudian merinci peran Slamet Uliandi dalam perkara ini. Slamet Uliandi berperan dalam pelaksanaan provisioning dalam proses penyadapan tersebut. “Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” jelas Suhermanto.

Lebih lanjut, Suhermanto menambahkan bahwa Kabagmon, yang saat ini dijabat oleh tersangka EH dan AS, memerlukan izin dari SU jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan. “Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisoning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” tuturnya.

Pada awal Oktober 2026, terungkap bahwa tersangka AS meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk melakukan penghapusan hasil sadapan. Uliandi disebut menyetujui tindakan ilegal ini. “Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya. Selain Sigit, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2025. Presiden Prabowo kemudian dilaporkan memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11/2026).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *