JAKARTA – Kepolisian RI terus mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini, sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan ini.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, selain 13 saksi, pihaknya juga telah memeriksa lima orang ahli. “Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang,” ujar Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Untuk mengusut tuntas kasus ini, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk sebuah tim khusus. Tim tersebut tidak hanya melibatkan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli pidana, tetapi juga anggota Polri sebagai saksi.
Empat Tersangka Ditetapkan
Dalam kesempatan yang sama, Polri mengumumkan penambahan satu tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal ini, sehingga total menjadi empat orang. Tersangka keempat adalah Irjen Slamet Uliandi.
“Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU belum dapat dilakuka penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” jelas Suhermanto.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya. Dua jenderal lain, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2025. Sebagai respons, Presiden Prabowo Subianto melakukan pemecatan terhadap Jenderal Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11).
Komentar