JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim ini akan dipimpin langsung oleh Komjen Asep Safrudin.
Pembentukan tim khusus tersebut diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026). Ia menyatakan bahwa Jenderal Suyudi telah mencermati perkembangan kasus penyadapan yang menjadi perhatian publik.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers.
Trunoyudo menambahkan bahwa Kapolri mengambil langkah proaktif sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut kasus tersebut dengan membentuk tim khusus. “Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa tim khusus ini akan melakukan pendalaman terhadap kasus penyadapan ilegal dan akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri. “Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” tutur dia.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka yang diidentifikasi berinisial LSP adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11). Tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Salah satu pihak yang diduga menjadi korban penyadapan ilegal adalah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Komentar