Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Jenderal bintang dua tersebut kini terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Slamet dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait akses ilegal hingga penghapusan dokumen elektronik. Slamet dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang Ilegal Akses dengan ancaman pidana 6 tahun. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Peran Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan
Brigjen Suhermanto membeberkan bahwa peran Slamet dalam perkara ini sangat berkaitan dengan posisinya di pusat pemantauan Bareskrim Polri. Posisinya tersebut memberikannya kewenangan dalam pengawasan, pengelolaan informasi, serta pemantauan komunikasi atau data digital.
“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri. Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ungkapnya.
Pengaruh Slamet dinilai masih sangat kuat hingga kini. Suhermanto menjelaskan bahwa setiap aktivitas penyadapan yang dilakukan oleh pejabat struktural harus mengantongi restu darinya.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” tutur Suhermanto.
Lebih lanjut, penghapusan rekaman jejak penyadapan ilegal terhadap Prabowo dilakukan atas persetujuan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri tersebut. “Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” paparnya.
Tiga Tersangka Lain Ditahan
Total tersangka dalam perkara penyadapan Presiden ini kini berjumlah empat orang. Kendati demikian, polisi belum menahan Slamet Uliandi karena faktor kesehatan.
“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden. Salah satu yang disadap secara ilegal ialah Prabowo.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Komentar