Dukungan Publik Perkuat Polri dalam Penegakan Hukum Kasus Penyadapan Ilegal

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto apresiasi dukungan masyarakat dalam penegakan hukum kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, sebut jadi penguat institusi.

Dukungan Publik Perkuat Polri dalam Penegakan Hukum Kasus Penyadapan Ilegal
Kapolri Jenderal Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lemhannas RI, Jakarta Pusat. (dok. istimewa)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengapresiasi penuh dukungan yang diberikan oleh masyarakat serta berbagai elemen bangsa terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Dukungan ini dianggap menjadi penguat bagi institusi Polri dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Ia menjelaskan bahwa Kapolri berterima kasih kepada seluruh masyarakat, sesepuh Polri, dan berbagai elemen yang telah memberikan dukungan moral, masukan, serta kepercayaan.

“Ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas, termasuk dalam proses penegakan hukum yang secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Trunoyudo mengutip pernyataan Kapolri.

Selain itu, Jenderal Suyudi juga menyampaikan pesan kepada seluruh personel Polri untuk senantiasa menjaga soliditas, pengabdian, profesionalisme, dan keikhlasan dalam menjalankan tugas. Hal ini sejalan dengan semangat Polri untuk melayani masyarakat.

“Kapolri juga berpesan kepada seluruh personel Polri senantiasa menjalan tugas dengan penuh keikhlasan, profesionalisme, dan tanggung jawab. Sejalan dengan semangat polisi bersama masyarakat,” tambah Trunoyudo.

Tersangka Baru Kasus Penyadapan

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka baru tersebut adalah Irjen Slamet Uliandi.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengkonfirmasi peningkatan status tersangka terhadap individu dengan inisial SU.

Diketahui, Polri sebelumnya telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam struktur kasus ini, Slamet Uliandi diketahui berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Polisi menyatakan bahwa kedua tersangka lainnya, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, akan meminta izin kepada Slamet Uliandi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan penyadapan.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2025. Peristiwa ini berujung pada pemecatan Jenderal Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *