Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Disebut Mengarah ke Makar

Kepala Bakom RI Syahganda menegaskan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto adalah persoalan serius yang mengarah ke makar.

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Disebut Mengarah ke Makar
Foto: Syahganda (dok. Bakom)

JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit disebut sebagai persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi dan mengarah pada tindakan makar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/11/2026). Ia menyatakan bahwa segala bentuk makar harus dilawan. “Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi, karena hal itu sudah mengarah ke tindakan makar. Kita harus melawan segala bentuk makar,” ujar Syahganda.

Syahganda menambahkan bahwa Presiden adalah simbol negara dan representasi kedaulatan bangsa yang wajib dijaga serta dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, pengkhianatan yang dilakukan oleh pejabat negara terhadap Presiden harus dipandang sebagai pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi.

“Setiap tindakan yang berpotensi mengancam keamanan, keselamatan, dan kewibawaan Presiden harus diusut secara objektif, transparan, dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Syahganda mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta keutuhan bangsa. Ia mengingatkan agar ambisi kekuasaan tidak membuat masyarakat mentolerir politik yang tidak bermoral dan memecah belah persatuan.

Ia juga mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyadapan ini. “Mari semua elemen bangsa mendukung Presiden dan jajaran Kepolisian dalam upaya menindak tegas dan menjaga ketertiban masyarakat,” lanjut Syahganda.

Tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo kini bertambah menjadi empat orang. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi.

Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mengusut penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Pembentukan tim ini merupakan langkah proaktif dan menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani kasus tersebut. Tim khusus ini akan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Asep Safrudin.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Trunoyudo menjelaskan bahwa tim khusus tersebut akan melakukan pendalaman intensif atas kasus penyadapan ilegal, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan langsung oleh Kabareskrim Polri. “Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” tuturnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *