Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dr. Dedi Iskandar Batubara, menilai gagasan pendidikan gratis sebagai upaya mulia yang sejalan dengan tujuan berbangsa untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Ide ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mengalokasikan 20 persen untuk sektor pendidikan, Dedi berpendapat bahwa dana tersebut belum sepenuhnya mencukupi tuntutan konstitusi. Ia mengamati bahwa negara masih menghadapi kendala dalam membiayai pendidikan secara total akibat tingginya biaya operasional.
“Menurut saya, kalau negara mampu mengalokasikan Rp1 triliun per hari untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), seharusnya negara juga bisa membiayai pendidikan,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/11/2026). Ia merujuk pada simulasi pakar yang memperkirakan kebutuhan biaya sekitar Rp4 juta per tahun per siswa SD, atau total Rp24 juta selama enam tahun. Jenjang SMP dan SMA/SMK masing-masing memerlukan anggaran sekitar Rp12 juta per siswa.
Dedi menyoroti bahwa regulasi yang ada saat ini cenderung belum memberikan ruang yang memadai bagi kemajuan pendidikan. Ia melihat adanya ketidakadilan dalam akses pendidikan antara masyarakat di Jawa dan luar Jawa, serta kesetaraan kesempatan untuk mengenyam pendidikan di sekolah terbaik.
Oleh karena itu, DPD RI berpandangan bahwa pemerintah perlu memprioritaskan penyelesaian pemerataan infrastruktur pendidikan antara Jawa dan luar Jawa. Hal ini juga mencakup distribusi guru dengan kapasitas yang merata di seluruh daerah.
Selain isu fisik, Dedi juga menyoroti implementasi regulasi yang belum maksimal akibat praktik korupsi oleh oknum birokrasi. Ke depan, pematangan regulasi yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan lapangan menjadi sangat diperlukan sebagai payung hukum.
Di jenjang perguruan tinggi, hambatan ekonomi seperti biaya kuliah, praktikum, tempat tinggal, hingga buku masih membatasi akses bagi warga dari keluarga berpenghasilan rendah. Situasi ini menyebabkan kesempatan pendidikan tinggi yang secara formal terbuka belum tentu dapat dinikmati secara setara oleh seluruh warga negara.
“Hambatan ekonomi perlu menjadi perhatian karena kemampuan akademik seseorang tidak selalu sejalan dengan kemampuan ekonomi keluarganya,” sambung Dedi.
Dedi mengapresiasi gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembebasan biaya pendidikan negeri dari tingkat dasar hingga universitas. Namun, ia menekankan perlunya pembahasan komprehensif terkait desain program, cakupan biaya, dan mekanisme pembiayaannya.
Ia menambahkan, pendidikan tinggi gratis tidak cukup hanya diartikan sebagai pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pemerintah perlu mengkaji biaya pendukung lainnya dan memastikan keadilan bagi mahasiswa di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kebutuhan akan kebijakan ini semakin nyata mengingat Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia pada 2024 baru mencapai sekitar 32 persen. Berdasarkan kajian Celios, estimasi kebutuhan anggaran untuk pendidikan tinggi gratis berkisar Rp91,8 triliun per tahun.
Langkah beberapa pemerintah daerah, seperti program Gratispol di Kalimantan Timur yang membebaskan UKT mahasiswa baru, diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting. “Pengalaman daerah ini menjadi bahan pembelajaran penting bagi perumusan kebijakan di tingkat nasional,” pungkas Dedi.
Komentar