Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Polri atas pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk mengidentifikasi aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Termasuk pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto,” kata Sudding dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
DPR, menurut Sudding, mendukung penuh langkah Kapolri dan tim penyidik Polri untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden. Kasus ini juga menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah pihak lainnya.
Berdasarkan dugaan yang berkembang, Listyo Sigit dan pihak lain diduga melakukan penyadapan sejak tahun 2025 saat masih menjabat sebagai Kapolri, tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Mereka juga diduga telah menghapus jejak log pada Oktober 2026.
Sudding menekankan bahwa pengembangan perkara harus mampu menjelaskan seluruh rangkaian perbuatan, mulai dari perintah, pelaksanaan, penghapusan bukti, hingga pemanfaatan informasi yang diperoleh. “Perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian,” ungkap politisi PAN tersebut.
Ia menilai, tindakan penyadapan tanpa kewenangan dan dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan merupakan isu serius. “Karena berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan kepentingan nasional,” jelas Sudding.
Sudding meminta proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan kredibel, tanpa intervensi atau perlakuan istimewa bagi siapa pun. “Presiden telah mengarahkan penanganan perkara secara objektif dan transparan. Arahan tersebut perlu diwujudkan melalui penyidikan yang menjangkau setiap pihak berdasarkan bukti, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatan dan pembuktian hukum masing-masing. “Pengungkapan ini merupakan langkah penting Polri. Penyidikan harus menjelaskan siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, kepada siapa hasilnya diberikan, dan untuk kepentingan apa informasi digunakan,” sebut Sudding.
Lebih lanjut, Sudding meminta Polri mengusut unsur pembiayaan di balik dugaan kasus penyadapan, termasuk pihak-pihak yang mengendalikan operasi. “Selidiki pula kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan operasi ini, dan pihak yang turut serta, maupun pihak yang mengambil manfaat dari hasil penyadapan ilegal tersebut,” ujarnya.
Ia juga mendesak penyidik untuk mengungkap siapa aktor intelektual (intellectual dader) dalam kasus ini, perannya, dan memprosesnya sesuai hukum. “Polri harus mengungkap siapa aktor intelektual (intellectual dader) di kasus ini, seperti apa perannya, dan diproses berdasarkan hukum,” imbuh Sudding.
Sudding memandang pengungkapan motif dan jaringan di balik peristiwa ini krusial untuk menentukan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari operasi terorganisasi yang lebih luas. “Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi negara, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal terhadap hukum,” tegasnya.
Ia mendorong pengamanan catatan akses, dokumen otorisasi, dan bukti elektronik terkait perkara. Dugaan penghapusan data juga perlu ditelusuri untuk mengidentifikasi pemberi perintah dan kemungkinan pemulihan bukti. “Pemeriksaan juga perlu menentukan apakah hasil penyadapan digunakan untuk memengaruhi keputusan, memberikan tekanan, memperoleh keuntungan, atau tujuan lain yang melanggar hukum. Temuan tersebut menjadi dasar mengembangkan pertanggungjawaban pidana,” papar Sudding.
Sudding menilai penyadapan ilegal tidak hanya menyangkut keamanan negara, tetapi juga hak asasi manusia (HAM), terutama perlindungan privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman. Prinsip ini dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Perlindungan hak atas rasa aman dan privasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, Sudding menjelaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditetapkan undang-undang. “Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah, maka tindakan itu tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak fundamental warga negara,” urainya.
Terkait dugaan makar, Sudding mendukung pendalaman terhadap tujuan dan rangkaian perbuatan sebagaimana disampaikan pemerintah. Istana menilai perbuatan Listyo Sigit Cs mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan keselamatan kepentingan negara dan pimpinan negara.
Menurut Sudding, penyidik Polri perlu mendalami secara serius kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar sesuai Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan bukti mengenai maksud tindakan penyadapan ilegal untuk merampas kemerdekaan Presiden atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. “Dugaan tindakan makar harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penyidikan yang berbasis bukti, mengingat keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan,” tukas Sudding.
Anggota Komisi Hukum DPR ini memastikan dewan akan mengawal tuntas pengusutan peran, motif, dan penggunaan hasil penyadapan. Sudding juga meminta perkembangan perkara dijelaskan kepada publik dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan, informasi sensitif negara, serta privasi pihak terdampak. “Institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif,” pesannya.
Sudding mengingatkan bahwa dukungan terhadap Kapolri dan institusi Polri bukanlah dukungan tanpa syarat, melainkan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. “Kami berharap kepemimpinan Kapolri yang baru dapat terus memperkuat reformasi kepolisian, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” tutup Sudding.
Komentar