Cak Imin Sebut Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo & Politikus Lain “Kurang Ajar”

Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengecam keras kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah politikus, menyebutnya "kurang ajar".

Cak Imin Sebut Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo & Politikus Lain "Kurang Ajar"
Ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, di kantor DPP PKB, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). (Kurniawan Fadilah/detikcom)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PM) yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, angkat bicara mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah politikus. Cak Imin menilai tindakan penyadapan tersebut sebagai perbuatan yang sangat tidak sopan.

“Ya kita terus terang ya, itu kurang ajar lah yang nyadap itu, itu kurang ajar betul. Lebih kurang ajar lagi, saya termasuk yang disadap, itu sangat kurang ajar, sangat kurang ajar,” ungkap Cak Imin kepada wartawan di kantor DPP PKB, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Cak Imin menyampaikan bahwa seluruh masyarakat senantiasa mendoakan Presiden Prabowo agar senantiasa diberikan perlindungan dalam menjalankan amanah jabatannya. Ia juga berharap para pelaku penyadapan dapat menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Kepada Pak Prabowo kita doakan semoga bersama kita terus. Amin. Semoga yang menyadap akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Cak Imin.

Secara berkelakar, Cak Imin menyebut dirinya telah menjadi target penyadapan sejak 30 tahun lalu. Namun, ia mengapresiasi bahwa di era pemerintahan Prabowo saat ini, pelaku penyadapan dapat ditangkap. Ia juga menyinggung keuntungan berkoalisi dengan Prabowo.

“Saya sebetulnya sudah tahu 30 tahun yang lalu. Tapi kita nggak bisa menangkap aja, nggak punya alat untuk menangkap. Untung Pak Prabowo bisa bantu. Ya Pak Prabowo bisa menangkap penyadap sekaligus menangkap yang nyadap saya,” tutur Cak Imin.

“Enaknya koalisi sama Pak Prabowo ya begitu itu. Barokahnya itu Pak Prabowo di situ. Kita nggak bisa menangkap penyadap,” kata dia.

Dalam perkembangan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo, Kepolisian RI telah menetapkan tersangka baru, yaitu Irjen Slamet Uliandi. Penetapan ini merupakan peningkatan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Slamet Uliandi, menjadikannya tersangka keempat dalam kasus ini. “Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan beberapa tokoh lainnya. Selain Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2025. Sebagai respons, Presiden Prabowo diketahui telah memecat Jenderal Listyo Sigit dari jabatannya di Kantor Staf Presiden (KSP) pada Rabu (4/11).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *