Polri Imbau Publik Waspadai Hoaks Kasus Penyadapan Ilegal

Polri terus mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi tak benar di media sosial.

Polri Imbau Publik Waspadai Hoaks Kasus Penyadapan Ilegal
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan update kasus penyadapan Presiden Prabowo. (Rumondang/detikcom)

Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Imbauan ini disampaikan seiring dengan upaya Polri dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Suhermanto, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan didasarkan pada alat bukti yang sah. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026), Suhermanto menyatakan, “Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya.”

Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah penetapan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru. Menurut Suhermanto, hasil gelar perkara menunjukkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi pada diri SU.

Slamet Uliandi diketahui berperan sebagai dewan pembina dari Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim periode 2010-2019. Dalam modus operandi kasus ini, tersangka Eko Hadi Santoso (EH) dan Ahrie Sonta (AS) diketahui harus meminta izin terlebih dahulu kepada Slamet Uliandi untuk melakukan tindakan penyadapan maupun provisioning.

“Sampai dengan saat ini, tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ungkap Suhermanto. Ia menambahkan bahwa pada awal Oktober 2026, tersangka AS telah meminta izin kepada SU untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan, yang kemudian disetujui oleh SU.

Dengan ditetapkannya Irjen Slamet Uliandi, kini total tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya, yakni inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso), telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Suhermanto menjelaskan bahwa untuk tersangka SU, penahanan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit pasca-stroke. Atas perbuatannya, Irjen Slamet Uliandi disangkakan dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 tentang akses ilegal yang ancamannya pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, Slamet Uliandi juga dijerat Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang penghapusan sistem informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka yang telah diumumkan adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). Kabareskrim Komjen Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026) mengonfirmasi penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH yang diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *