Empat Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan, Tiga di Mako Brimob

Polri umumkan empat tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Tiga di antaranya ditahan di Mako Brimob, sementara satu tersangka lainnya sakit.

Empat Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan, Tiga di Mako Brimob
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan update kasus penyadapan Presiden Prabowo (Rumondang/detikcom)

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berkembang dengan penambahan jumlah tersangka. Hingga kini, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tiga dari empat tersangka tersebut telah menjalani penahanan di Markas Komando (Mako) Brimob. Sementara itu, satu tersangka lainnya belum dapat ditahan karena alasan kesehatan.

Demikian disampaikan oleh Direktur Siber (Dir Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026). “Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini 4 orang, 3 dilakukan penahanan di Mako Brimob dan untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ujar Brigjen Suhermanto.

Ketiga tersangka yang kini ditahan di Mako Brimob adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, tersangka yang berinisial Irjen Slamet Uliandi diketahui sedang dalam kondisi sakit pasca stroke.

Brigjen Suhermanto menjelaskan peran Irjen Slamet Uliandi dalam kasus ini adalah sebagai Dewan Pembina MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri. Diketahui sebelumnya, Irjen Slamet pernah mengemban jabatan sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri.

Menurut keterangan Brigjen Suhermanto, tersangka Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Ahrie Sonta (AS) memerlukan izin dari Irjen Slamet Uliandi (SU) untuk melaksanakan kegiatan provisioning atau penyadapan.

Lebih lanjut, Brigjen Suhermanto memaparkan bahwa pada bulan Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta mengajukan permohonan izin kepada Irjen Slamet Uliandi terkait penghapusan hasil penyadapan. Permohonan tersebut kemudian disetujui.

“Dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” tutup Brigjen Suhermanto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *