Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan, Perannya Dewan Pembina MC Bareskrim

Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru kasus penyadapan tokoh politik. Ia berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim.

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan, Perannya Dewan Pembina MC Bareskrim
Foto: dok. istimewa

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik lainnya. Dalam struktur Bareskrim Polri, Irjen Slamet Uliandi diketahui berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC).

Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/11/2026). Menurut Suhermanto, peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri. “Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Irjen Slamet Uliandi bergabung dengan tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Polisi mengungkapkan bahwa kedua tersangka terakhir, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, harus meminta izin terlebih dahulu kepada Irjen Slamet Uliandi jika hendak melakukan tindakan penyadapan.

“Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisoning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujar Brigjen Suhermanto.

Lebih lanjut, Suhermanto membeberkan bahwa pada awal Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta sempat meminta izin kepada Irjen Slamet Uliandi untuk melakukan penghapusan hasil sadapan. Tindakan ilegal ini pun disetujui oleh Irjen Slamet Uliandi. “Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *