DPR Akan Percepat Pembahasan RUU Penyadapan Pasca Rampungnya RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI segera bahas RUU Penyadapan, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Advokat setelah RUU Perampasan Aset tuntas. Kasus dugaan penyadapan ilegal menjadi…
Komisi III DPR RI segera bahas RUU Penyadapan, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Advokat setelah RUU Perampasan Aset tuntas. Kasus dugaan penyadapan ilegal menjadi…
Komisi III DPR RI mengusulkan agar pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dijerat dengan RUU Perampasan Aset. Aturan ini diharapkan lebih spesifik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan kekecewaan mendalam atas informasi dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yakin Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akan mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal tanpa memandang latar belakang.
RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar korupsi, tetapi juga penipuan, penggelapan, dan investasi bodong. Aset rampasan diprioritaskan untuk korban.
Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR. Pembahasan ditargetkan selesai November 2026.
RUU Perampasan Aset akan mempertegas hukuman mati bagi pelaku korupsi. Mekanisme perampasan aset dan perlindungan pihak ketiga juga diatur.