JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana mempercepat pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) krusial. Tiga RUU yang masuk dalam prioritas adalah RUU Penyadapan, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Advokat. Pembahasan ketiga RUU ini akan digenjot setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berhasil diselesaikan.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan optimisme bahwa RUU Perampasan Aset akan segera rampung. “Insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. Gas besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa percepatan pembahasan RUU Penyadapan sangat relevan dengan terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang baru-baru ini menyeret tiga tersangka, salah satunya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menarik perbandingan dengan skandal bersejarah di Amerika Serikat, Watergate.
“Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau nggak salah Watergate ya. Watergate itu memicu lahirnya Undang-Undang Penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks,” ucapnya. Ia menambahkan, “Kalau watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia gitu ya sekarang ini.”
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa aturan penyadapan tidak boleh hanya memberikan perlindungan kepada presiden dan pejabat negara, tetapi harus mencakup seluruh warga negara Indonesia. Melalui RUU Penyadapan, diharapkan batasan dan prosedur penyadapan akan menjadi lebih jelas dan tegas.
“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa saat ini pembahasan RUU Penyadapan masih berada pada tahap penyusunan. Kasus dugaan penyadapan ilegal yang baru terungkap ini akan menjadi masukan penting dalam proses penyusunan aturan tersebut.
“Ini akan menjadi masukan bagi kita. Jangan sampai terulang kembali,” sebutnya. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka yang disebut berinisial LSP, diduga adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) menyatakan, “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.” Selain Sigit yang merupakan mantan Kapolri, tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Diduga, mereka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Komentar