RUU Perampasan Aset Diserahkan ke DPR, Pembahasan Dimulai

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR. Pembahasan ditargetkan selesai November 2026.

RUU Perampasan Aset Diserahkan ke DPR, Pembahasan Dimulai
Foto: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej rapat di DPR (Adrial/detikcom)

Pemerintah telah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Penyerahan ini menandai dimulainya rapat pembahasan RUU tersebut yang digelar di Gedung DPR, Kamis (5/11/2026).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, mewakili pemerintah dalam penyampaian pandangan awal sebelum DIM diserahkan. “Terima kasih kepada perwakilan pemerintah yang telah menyampaikan daftar inventarisir masalah RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana,” ujar Habiburokhman, anggota Komisi III DPR.

Dalam kesempatan yang sama, dibentuk pula panitia kerja (panja) RUU Perampasan Aset dengan Habiburokhman sebagai ketuanya. Ia menargetkan RUU ini dapat diselesaikan sesegera mungkin pada masa persidangan mendatang. “RUU Tentang Perampasan Aset ini akan dibahas dan diselesaikan sesegera mungkin pada masa persidangan 2, tahun 2026-2027,” jelasnya.

Habiburokhman juga mengungkapkan harapan agar RUU ini dapat disahkan pada bulan November 2026, bahkan sebelum tenggat waktu 15 Desember. “Dan kami sangat berharap dan kami kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember ya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan bahwa Komisi III bersama Badan Keahlian DPR RI telah melaksanakan sekitar 81 kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Selain itu, sejumlah kunjungan spesifik juga telah dilakukan.

“Dan kunjungan spesifik anggota ke daerah pemilihan masing-masing atau kundapil sebanyak 46 wilayah, untuk mendengar aspirasi dan masukan terkait proses penyusunan maupun persiapan dalam pembahasan RUU ini,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *