Kapolri Dipercaya Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal, Tak Pandang Bulu

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yakin Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akan mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal tanpa memandang latar belakang.

Kapolri Dipercaya Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal, Tak Pandang Bulu
Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Adrial/detikcom)

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan keyakinannya bahwa kasus penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya akan diusut hingga tuntas. Ia mempercayakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menjalankan tugasnya dengan profesional.

“Ya Pak Suyudi pasti lakukan tugasnya dengan baik, kita percaya ya,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Habiburokhman menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum. Menanggapi berbagai spekulasi yang mengaitkan kasus penyadapan ini dengan kelompok atau pihak tertentu, Habiburokhman menegaskan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.

“Mau Geng Solo, Geng Oslo, hukum ya, hukum ya,” tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui merupakan mantan Kapolri. Tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu individu yang menjadi sasaran penyadapan dalam kasus ini adalah Presiden Prabowo Subianto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *