RUU Perampasan Aset Akan Sasar Penipuan dan Investasi Bodong, Korban Prioritas Pengembalian Aset

RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar korupsi, tetapi juga penipuan, penggelapan, dan investasi bodong. Aset rampasan diprioritaskan untuk korban.

RUU Perampasan Aset Akan Sasar Penipuan dan Investasi Bodong, Korban Prioritas Pengembalian Aset
Foto: Rapat RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR (Adrial/detikcom)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari sekadar pidana korupsi. Cakupan RUU ini juga akan diperluas untuk meliputi tindak pidana penipuan, penggelapan, dan investasi bodong yang berdampak luas pada perekonomian masyarakat.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 5 November 2026, Habiburokhman menjelaskan, “Dalam ruang lingkup selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, juga termasuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti contohnya kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan atau investasi fiktif atau bodong.”

Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan langkah negara untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh para korban. Aset yang berhasil dirampas diharapkan dapat dikembalikan langsung kepada korban, bukan kepada negara.

“Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara. Perlu ditegaskan bahwa undang-undang ini secara utamanya mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, walaupun ada tambahan beberapa tindak pidana lain yang secara terbatas maupun memiliki karakteristik mirip dengan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Usai rapat, Habiburokhman merinci bahwa tindak pidana investasi yang dimaksud mencakup kasus-kasus yang pernah merugikan masyarakat luas, seperti kasus Binomo dan travel umrah. Masukan mengenai hal ini diterima oleh Komisi III DPR dan kemudian dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset.

“Tapi aset dalam tindak pidana investasi apa yang merugikan masyarakat banyak, seperti kemarin itu kan ada yang apa, Binomo, lalu travel umrah. Kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan tujuan utama RUU ini adalah untuk memastikan korban segera menerima kembali hak mereka dari aset-aset yang dirampas. Ia bahkan mengindikasikan kemungkinan pengembalian aset dapat dilakukan tanpa melalui proses pengadilan.

“Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan. Nah, ini benar-benar masukan dari banyak sekali korban tindak pidana investasi,” tambahnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *