RUU Perampasan Aset Diusulkan Perlu Perlindungan Khusus Saksi dan Keluarga

PB PII mendesak RUU Perampasan Aset menyertakan perlindungan khusus bagi saksi dan keluarga, serta memperjelas standar pembuktian dan pengelolaan aset.

RUU Perampasan Aset Diusulkan Perlu Perlindungan Khusus Saksi dan Keluarga
Foto:Ketua Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia PB PII, Amsal Alfian, dalam RDPU Komisi III DPR (YouTube DPR)

Ketua Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Amsal Alfian, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat ketentuan perlindungan khusus bagi para saksi. Menurutnya, perlindungan ini krusial untuk mencegah potensi ancaman yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

“Terkadang orang-orang yang beritikad baik ini butuh perlindungan khusus. Jangan sampai nanti saksi atau apa hilang dalam perjalanan, gitulah,” ujar Amsal dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026).

Amsal menambahkan bahwa mekanisme perlindungan tersebut idealnya juga mencakup perlindungan bagi orang-orang terdekat dari pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Ini termasuk pasangan hidup hingga ahli waris.

“Ini harus punya mekanisme tertentu dalam melindungi baik perlindungan mutlak dari, bagi itu pasangannya, ataupun ahli warisnya, atau dan lain-sebagainyalah, yang terikat memang sangat dekat dengan si pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amsal meminta RUU Perampasan Aset untuk secara tegas mengatur standar pembuktian. Ia berpendapat bahwa beban pembuktian terkait kepemilikan aset pada dasarnya harus dibatasi secara ketat dan berada di pundak negara.

“Kejelasan standar pembuktian. Beban pembuktian berkaitan dengan aset mutlak berada pada negara. Pergeseran beban pembuktian pada warga harus dibatasi secara dengan sangat ketat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Amsal juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset yang telah disita. Ia mengusulkan agar pengelolaan aset tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pelibatan tim khusus yang independen.

“Pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel. Wajib ada pemisahan peran antara penyidik, penuntut dengan pengelola aset. Penggunaan penilai independen secara lelang terbuka,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *