Sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diwarnai ketegangan. Hakim ketua kembali menegur keras pengacara terdakwa, bahkan memerintahkan untuk diam atau meninggalkan ruang sidang.
Insiden ini terjadi saat persidangan yang menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi. Jaksa penuntut umum hendak menunjukkan Berita Acara dari Laboratorium Puslabfor Mabes Polri terkait keaslian ijazah Jokowi. Namun, pengacara Tifa memprotes karena mengaku belum menerima dokumen tersebut.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan alat bukti surat, bukan barang bukti, dan telah sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat dakwaan. Perdebatan sengit pun tak terhindarkan antara jaksa dan pengacara Tifa mengenai status dan hak akses terhadap dokumen tersebut.
Meskipun pengacara Tifa menyatakan sepakat untuk mengajukan permohonan resmi terkait hasil labfor tersebut dan meminta persidangan ditunda, hakim ketua menolak keberatan tersebut. Hakim menegaskan bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan.
“Kami akan melanjutkan persidangan! Kalau Saudara keberatan, keberatan Saudara itu saya tolak, saya akan tetap melanjutkan,” ujar hakim.
Ketika pengacara Tifa masih berupaya menyampaikan argumennya, hakim kembali memberikan peringatan keras. “Silakan Saudara keberatan! Kami akan melanjutkan persidangan. Kalau Saudara tidak akan mengikuti, boleh keluar!” tegur hakim.
Jaksa kemudian melanjutkan agenda persidangan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tertanggal 7 Oktober 2025. Berita acara tersebut menyimpulkan bahwa hasil perbandingan ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan 14 ijazah pembanding dinyatakan identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.
Dalam perkara ini, Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, ia dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara dakwaan subsider, Tifa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Tifa juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar