Sidang Ijazah Palsu: Pengacara Tifa Tantang Jokowi, Jaksa Protes

Pengacara Tifa menantang Presiden Jokowi terkait kumis di ijazah palsu. Jaksa memprotes, menyatakan sidang bukan talkshow.

Sidang Ijazah Palsu: Pengacara Tifa Tantang Jokowi, Jaksa Protes
Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

JAKARTA – Pengacara Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, terdakwa kasus fitnah ijazah palsu, sempat melontarkan tantangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tampilan kumis pada ijazah S1 yang menjadi pokok perkara. Jaksa penuntut umum kemudian menyatakan keberatan, menegaskan bahwa persidangan bukanlah forum talkshow.

Perdebatan ini terjadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Awalnya, pengacara Tifa menyinggung soal foto Jokowi dalam ijazah S1 yang menampilkan kumis dan berkacamata.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menyatakan bahwa kumis bisa ditumbuhkan jika seseorang berkeinginan. Pengacara Tifa kemudian menyambut pernyataan itu dengan hendak memberikan tantangan agar Jokowi hadir kembali dalam dua minggu mendatang.

“Oleh karena itu, kami menchallenge saudara saksi untuk hadir 2 Minggu lagi,” ujar pengacara Tifa.

Jaksa penuntut umum langsung menyatakan keberatan atas ucapan pengacara. “Keberatan majelis, nggak ada dasar hukumnya ini majelis. Nggak ada ketentuan seperti itu ya saudara ini,” ujar jaksa. Jaksa kembali menegaskan, “Majelis Mohon izin. Ini sidang bukan talkshow majelis. Tidak ada challenge-challenge seperti itu majelis.”

Hakim kemudian menengahi dengan menyatakan bahwa pertanyaan harus relevan dengan persidangan dan dakwaan. “Kalau pertanyaan yang relevan dengan persidangan dakwaan ya,” ujar hakim.

Selanjutnya, pengacara Tifa kembali bertanya sejak kapan Jokowi tidak memakai kacamata. Jokowi menjelaskan bahwa kacamatanya hilang setelah bekerja di Aceh.

“Sejak kapan saudara saksi. Sejak kapan saksi tidak berkacamata? Bisa dijelaskan?” tanya pengacara Tifa.

“Seingat saya, saya juga lupa Yang Mulia. Itu setelah kerja di Aceh, karena jatuh, kacamata nggak bisa diganti lagi sampai sekarang,” ujar Jokowi.

Dalam kasus ini, Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *