Jokowi Beri Penjelasan soal Tudingan Ijazah Palsu di Sidang Pengadilan

Presiden Joko Widodo hadir sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu. Ia menegaskan pentingnya bukti dan pemulihan nama baik.

Jokowi Beri Penjelasan soal Tudingan Ijazah Palsu di Sidang Pengadilan
Foto: Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menghadiri persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Pradita Utama/detikFoto)

JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menyatakan keinginannya untuk memberikan pelajaran kepada publik agar tidak mudah menuduh orang lain, sekaligus memulihkan nama baiknya. Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat menjalani persidangan sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan, dr Tifa mengajukan pertanyaan kepada Jokowi mengenai pengetahuannya tentang vonis penjara yang dijatuhkan kepada Bambang Tri dalam dua kasus berbeda terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Jokowi mengaku mengetahui kedua vonis tersebut. dr Tifa kemudian menyebutkan bahwa ada empat gugatan pidana dan perdata yang semuanya berkaitan dengan ijazah Jokowi.

Menanggapi pertanyaan dr Tifa apakah Jokowi tidak tergerak untuk menunjukkan ijazahnya agar tidak perlu dilakukan penelitian lebih lanjut, jaksa sempat mengajukan keberatan. Namun, hakim meminta dr Tifa untuk langsung ke pokok persoalan. Jokowi menegaskan bahwa pihak yang menuduhlah yang seharusnya memberikan bukti.

“Yang Mulia, karena saya dituduh, mestinya yang menuduh itu yang membuktikan. Itu yang pertama. Yang kedua, saya juga sudah memberikan imbauan, dua kali imbauan yang kami berikan lewat penasihat hukum saya. Artinya saya tidak semena-mena, yaitu imbauan di tanggal 14 April 2025 lewat konferensi pers wartawan di… dan kemudian tanggal 22 April di Restoran Seribu Rasa Menteng. Saya pun juga sudah membuka, sekali lagi sudah membuka pintu rumah saya untuk melakukan kesepakatan perdamaian. Sudah saya lakukan seperti itu, tetapi juga masih menjadi-jadi. Kemudian kalau saya melaporkan, menurut saya ya wajar,” ujar Jokowi.

Jokowi melanjutkan, ia merasa wajar untuk melaporkan dugaan fitnah terkait ijazahnya. Ia ingin nama baiknya dipulihkan dan memberikan pelajaran kepada publik agar tidak mudah menuduh orang lain. “Saya ingin memberikan pembelajaran publik bahwa jangan mudah menuduh-nuduh orang lain, Yang Mulia. Dan saya ingin ini diselesaikan lewat ruang pengadilan yang terhormat ini agar nama baik saya bisa dipulihkan, Yang Mulia,” tegas Jokowi.

Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, ia dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *