Jokowi Selesaikan Sidang Ijazah Palsu, Sapa Terdakwa dr Tifa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) rampung bersaksi di sidang tuduhan ijazah palsu terdakwa dr Tifa. Ia menyapa terdakwa dan tim kuasa hukumnya seusai persidangan.

Jokowi Selesaikan Sidang Ijazah Palsu, Sapa Terdakwa dr Tifa
Jokowi menghadiri persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Pradita Utama/detikFoto)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Jokowi terlihat menyalami dr Tifa.

Setelah majelis hakim mempersilakan Jokowi meninggalkan ruang sidang, ia menghampiri dan bersalaman dengan hakim. Selanjutnya, Jokowi menghampiri dr Tifa beserta tim penasihat hukumnya untuk bersalaman. Ia juga menyalami jaksa penuntut umum sebelum meninggalkan ruang sidang.

Menanggapi penolakan kesaksiannya oleh Roy Suryo dan Tifa, Jokowi menyatakan tidak mempermasalahkannya. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak mudah menuduh atau membuat fitnah yang mencemarkan nama baik seseorang.

“Ya tidak apa-apa. Artinya, saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi juga telah memberikan kesaksian untuk terdakwa Roy Suryo dalam perkara yang sama. Dalam kasus ini, Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, ia dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Tifa juga didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *