Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Jokowi menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan. “Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujar Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Ia menambahkan, penghormatan terhadap konstitusi dan hak-hak yang ada di dalamnya juga penting. “Juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu,” jelasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan. Kasasi tersebut terkait gugatan atas surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran dari luar negeri. MA memutuskan bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip dari situs resmi MA pada Jumat (30/10), dinyatakan, “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Gugatan Subhan ini bermula dari perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan tergugat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen). Gugatan Subhan di PTUN Jakarta mencakup beberapa poin, di antaranya:
- Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Awalnya, gugatan Subhan tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Upaya bandingnya pun menguatkan putusan PTUN Jakarta. Namun, setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatannya.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan setingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan sebagai dasar pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa hakim MK tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang mendasari penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Komentar