Terdakwa Fitnah Ijazah Tolak Kesaksian Jokowi, Senada dengan Roy Suryo

Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menolak semua keterangan Presiden Joko Widodo dalam sidang kasus fitnah ijazah, menyusul langkah terdakwa lain, Roy Suryo.

Terdakwa Fitnah Ijazah Tolak Kesaksian Jokowi, Senada dengan Roy Suryo
Foto: Sidang dokter Tifa di PN Jaktim (Devi/detikcom)

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan fitnah terkait ijazah, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa, menyatakan penolakannya terhadap seluruh keterangan yang diberikan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Pernyataan ini senada dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama, Roy Suryo, yang sebelumnya juga telah menolak kesaksian Jokowi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026), dr Tifa menyampaikan keberatannya dengan menggunakan hak konstitusionalnya. “Yang Mulia, saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi hak saya tidak diberikan sebagaimana mestinya. Karena itu, saya menolak semua keterangan Saudara saksi,” ujar Tifa di akhir sidang.

Dalam kasus ini, Presiden Joko Widodo awalnya memberikan kesaksian untuk terdakwa Roy Suryo, sebelum kemudian melanjutkan memberikan keterangan untuk terdakwa Tifauzia Tyassuma. Sidang ini mengungkap adanya dakwaan berlapis terhadap Tifa.

Pada dakwaan primer, Tifauzia Tyassuma didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Tifa dengan ketentuan lain, yaitu Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *