Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) ini menghadirkan Jokowi untuk memberikan keterangan terkait tudingan tersebut.
Dalam pemeriksaan, jaksa penuntut umum sempat melontarkan pertanyaan spesifik kepada Jokowi mengenai apakah dirinya pernah melakukan rekonstruksi wajah sejak tahun 1985 hingga saat ini. Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi dengan tegas membantah pernah melakukan prosedur tersebut. Ia menyatakan bahwa penampilannya tidak pernah berubah dan ia tidak pernah menggunakan tata rias.
“Tidak pernah, Yang Mulia. Wajah saya dari dulu sampai sekarang juga seperti ini,” ujar Jokowi menjawab pertanyaan jaksa. Ia menambahkan, “Nggak pernah make up juga.”
Selain itu, jaksa juga menunjukkan beberapa foto kepada Jokowi dan menanyakan apakah foto tersebut adalah dirinya. Jokowi mengonfirmasi bahwa foto-foto yang diperlihatkan adalah dirinya, termasuk beberapa foto yang menampilkan kebersamaannya dengan sang istri, Iriana.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga sempat menyinggung soal foto yang dipasang dengan nama Dumatno Budi Utomo. Jokowi menjelaskan bahwa Dumatno adalah sepupu jauhnya dan menyangkal memasang fotonya. “Bukan. Tidak Yang Mulia. Untuk apa saya masang fotonya Dumatno,” tegasnya.
Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa dengan beberapa pasal dalam perkara ini. Dalam dakwaan primer, ia dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dakwaan subsider menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU yang sama.
Selain itu, dr Tifa juga didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar