Hakim Sidang dr Tifa Beri Teguran Keras: Jika Tidak Tertib, Silakan Keluar

Hakim sidang kasus fitnah ijazah Presiden Jokowi menegur keras pengacara terdakwa dr Tifa yang berulang kali memotong jalannya persidangan.

Hakim Sidang dr Tifa Beri Teguran Keras: Jika Tidak Tertib, Silakan Keluar
Foto: Sidang dr Tifa (Mulia Budi/detikcom)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi saksi bisu ketegangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (5/11/2026). Kali ini, giliran pengacara terdakwa Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dr Tifa, yang mendapat teguran keras dari hakim ketua.

Peristiwa bermula saat jaksa penuntut umum membacakan isi unggahan dari akun media sosial @DokterTifa, yang diduga memuat narasi tudingan palsu mengenai ijazah Jokowi. Di tengah proses tersebut, pengacara Tifa, yang diketahui bernama Roy, tiba-tiba menyela pertanyaan jaksa kepada Jokowi. Ia bertanya mengenai kepemilikan akun tersebut, yang langsung ditanggapi jaksa dengan meminta agar pengacara mencermati jalannya persidangan.

Hakim ketua kemudian mengingatkan bahwa nama akun tersebut telah disebutkan oleh jaksa sebelumnya. Hakim menekankan agar pengacara Tifa tidak memotong pembicaraan demi kelancaran sidang. “Tadi sudah disampaikan dari tadi. Kalau Saudara motong terus nggak selesai-selesai ini nanti. Sudah, perhatikan dulu. Ini tadi sudah disampaikan,” ujar hakim dengan nada tegas.

Jaksa menambahkan bahwa akun yang dimaksud adalah @DokterTifa. Ia menyarankan agar jika terdakwa ingin menyangkal, dapat dilakukan pada saat kesempatannya memberikan tanggapan. “Nanti kami beri waktu. Ketika Saudara bertanya, ini nanti juga ada tanggapan dari Terdakwa di akhir, kan ada, pembelaan juga. Ini dengarkan dulu, dari tadi sudah dibilang akun dr Tifa,” timpal hakim.

Presiden Jokowi sendiri menyatakan bahwa ada 31 unggahan yang ia laporkan terkait tudingan fitnah ijazah tersebut. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya berasal dari akun Tifa.

Namun, insiden interupsi kembali terjadi ketika jaksa hendak melanjutkan pertanyaan kepada Jokowi. Pengacara Tifa kembali menyela, kali ini dengan menyatakan ingin memberikan saran kepada majelis hakim. “Untuk postingan berikutnya Saudara Saksi, yang Saudara Saksi keberatan tadi ada lima dari akun X dan satu YouTube,” ujar jaksa, namun kembali dipotong oleh pengacara Tifa.

Pengacara Tifa bersikeras, “Majelis, Yang Mulia, saran saya supaya untuk bisa berlaku adil, karena bagaimana kami bisa menanggapi masalah ini, kami tidak memiliki, tidak tidak pegang. Padahal kan sudah dijelaskan tadi seluruh dokumen persidangan itu harus diserahkan kepada kami.” Jaksa sempat menimpali bahwa hal tersebut merupakan tuduhan, namun kembali dipotong.

Hakim ketua akhirnya mengambil tindakan tegas. Ia menyatakan bahwa pengacara Tifa tidak perlu memberikan saran dan keberatan yang disampaikan akan dicatat dalam berita acara persidangan. “Nggak usah bersaran. Ini sudah saya perintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan. Silakan. Kalau nanti Saudara ini keberatan yang tadi Saudara sampaikan ditolak, tetapi kami catat dalam berita acara,” tegas hakim.

Mendapat respons tersebut, pengacara Tifa kembali menyuarakan ketidakpuasan, “Berarti Majelis tidak adil dong dalam hal ini, bukan masalah pencatatannya, kita, kita minta keadilan. Ibu berlaku adil kepada kami gitu lho. Bahwa seluruh dokumen itu haruslah kami miliki. Ini kami nggak miliki, cuma—”. Kalimatnya kembali terpotong oleh hakim.

Hakim kemudian melayangkan teguran keras, “Kalau Saudara tidak mentaati ya, tidak tertib, boleh keluar.” Pengacara Tifa sempat membantah, “Kami sangat tertib, makanya—”, namun langsung dipotong lagi oleh hakim. “Silakan. Jangan berkomentar yang di pengunjung! Kami akan melanjutkan persidangan mendengar ini. Ini ada. Saudara bisa ngecek juga,” ujar hakim.

Tak hanya pengacara, pengunjung sidang juga turut ditegur oleh hakim. Hakim menegaskan bahwa keberatan pengacara akan dicatat dan meminta jaksa untuk melanjutkan pemeriksaannya terhadap Jokowi. “Kalau cuma asal keberatan ya sudah Saudara keberatan saya catat, tapi ini saya perintahkan untuk dilanjutkan persidangannya. Silakan,” pungkas hakim.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *