JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa dirinya sendiri, di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut hadir sebagai saksi. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026), Roy Suryo sempat mengajukan pertanyaan kepada Jokowi mengenai putusan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang dimiliki oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Jokowi.
Roy Suryo menanyakan apakah Presiden Jokowi telah mengetahui adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) terkait suket Gibran tersebut. “Nah, kemudian saya memang mengatakan di iNews tadi di menit ke-33, saya mengatakan ada tragedi besar, yaitu ketika saya mengatakan ini bukannya bapaknya, tapi anaknya. Pak Joko Widodo, apakah Bapak mendengar hari-hari ini sudah ada putusan MK bahkan MA tentang kasus ini? Tolong, ini penting. Karena itu yang saya katakan, Yang Mulia,” ujar Roy Suryo di hadapan sidang.
Namun, pertanyaan tersebut segera dipotong oleh ketua majelis hakim, Christina Endarwati. Hakim meminta Roy Suryo untuk mengajukan pertanyaan yang lebih relevan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan. “Sebentar. Jadi tolong pertanyaan relevan sih dengan perkara ini,” ujar hakim.
Setelah itu, Roy Suryo mengajukan pertanyaan lain kepada Presiden Jokowi yang berkaitan dengan masa kuliah kerja nyata (KKN) Presiden. Roy bertanya apakah Jokowi masih mengingat nama lurah di tempatnya melaksanakan KKN. “Pak Jokowi masih ingat nama lurah yang Bapak tinggali?” tanya Roy.
Presiden Jokowi menjawab bahwa ia ingat nama lurahnya adalah Pak Lurah Jentu. Roy kemudian kembali bertanya mengenai jumlah anak dari lurah tersebut, namun Jokowi menegaskan bahwa saat melakukan KKN, ia tidak mengurusi kehidupan pribadi anak lurah. Roy menanggapinya dengan mengatakan bahwa jika tinggal selama tiga bulan, pasti akan bertemu dan mengingat urusan anak lurah tersebut.
Diketahui sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait dengan ijazah kepresidenan.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsidernya mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar