Jokowi: Dumatno 8 Tahun Saat Ijazah S1 UGM Terbit

Presiden Jokowi bersaksi dalam sidang dugaan fitnah ijazah palsu terkait foto Dumatno Budi Utomo.

Jokowi: Dumatno 8 Tahun Saat Ijazah S1 UGM Terbit
Jokowi menghadiri persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Pradita Utama/detikFoto)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Dumatno Budi Utomo baru berusia 8 tahun ketika dirinya lulus strata satu (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985. Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Jokowi memberikan keterangan tersebut ketika jaksa menanyakan terkait perbandingan foto dirinya dengan Dumatno Budi Utomo dalam sebuah unggahan video. Jaksa ingin mengklarifikasi apakah terdakwa mengenal atau memiliki hubungan keluarga dengan Dumatno.

“Kenal, Yang Mulia. Tapi Dumatno Budi Utomo adalah sepupu jauh saya, jadi satu kakek buyut. Tetapi dia lahir di 1977. Artinya pada saat ijazah ini diterbitkan oleh UGM tahun 1985, Dumatno masih berusia kurang lebih 8 tahun, Yang Mulia,” jawab Jokowi.

Presiden menegaskan bahwa Dumatno bukanlah sosok yang ada dalam foto kelulusan atau foto yang menampilkan dirinya bersama Iriana Jokowi.

Dalam perkara ini, Tifauzia Tyassuma didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *