JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, telah menyelesaikan tugasnya memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang melibatkan terdakwa Roy Suryo. Usai memberikan kesaksian tersebut, Jokowi melanjutkan kehadirannya untuk memberikan keterangan pada terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa.
Proses persidangan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Sidang yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi untuk kasus Roy Suryo berakhir setelah keterangan Presiden selesai diberikan.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 17.20 WIB, sidang untuk terdakwa Tifauzia Tyassuma dibuka. Presiden Jokowi kembali memasuki ruang sidang untuk memberikan kesaksiannya dalam perkara ini.
Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, menyapa Jokowi di awal persidangan, “Sehat ya? Masih bisa memberikan keterangan?” Jokowi menjawab, “Sehat, alhamdulillah, Yang Mulia.”
Saat ditanya mengenai keterkaitannya dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, Jokowi mengaku tidak mengenal dr Tifa. Sebelum memberikan keterangan, Jokowi diambil sumpah terlebih dahulu oleh hakim.
“Saudara sebelumnya kenal dengan Terdakwa Tifauzia Tyassuma? Dokter Tifa, tidak kenal ya?” tanya hakim. “Tidak, Yang Mulia,” jawab Jokowi. Hakim kembali menanyakan, “Ada hubungan keluarga, pekerjaan?” Jokowi menegaskan, “Tidak, Yang Mulia.”
Dalam kasus yang menjeratnya, Tifauzia Tyassuma didakwa dengan beberapa pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa dijerat dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dakwaan subsider menjeratnya pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar