Jakarta – Ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat politikus Roy Suryo. Sidang akan digelar pada Rabu, 11 November 2026, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selain AKBP Syarif, dua saksi lain yang juga akan dihadirkan adalah Dumatno dan Dian Sandi. Ketua majelis hakim Christina Endarwati mengumumkan agenda persidangan tersebut pada Kamis (5/11/2026) sebelum menutup sidang.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Presiden Joko Widodo sendiri telah selesai memberikan keterangan sebagai saksi. Presiden Jokowi kemudian dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada perkara lain yang melibatkan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa.
Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Jaksa penuntut umum menduga Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Perbuatan tersebut membuat Roy Suryo dijerat dengan beberapa pasal. Ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, ia juga disangkakan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan lain yang menyangkut adalah Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar