Jokowi Beri Kesaksian di Sidang Fitnah Ijazah, Berjabat Tangan dengan Roy Suryo

Presiden Joko Widodo memberikan kesaksian di sidang kasus fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur. Keduanya bersalaman di akhir persidangan.

Jokowi Beri Kesaksian di Sidang Fitnah Ijazah, Berjabat Tangan dengan Roy Suryo
Foto: Jokowi dan Roy Suryo bersalaman usai sidang (Mulia/detikcom)

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menghadirkan Roy Suryo sebagai terdakwa.

Usai memberikan kesaksiannya, momen menarik terjadi ketika Presiden Jokowi terlihat bersalaman dengan terdakwa, Roy Suryo. Pertemuan singkat tersebut terjadi setelah Jokowi selesai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (5/11/2026), Jokowi pertama kali menyapa tim kuasa hukum Roy Suryo sebelum kemudian berjabatan tangan dengan Roy Suryo. Dalam momen tersebut, Roy Suryo tampak tersenyum dan mengacungkan jempol.

Setelah bersalaman dengan Roy Suryo, Presiden Jokowi melanjutkan interaksi dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim sebelum meninggalkan ruang sidang.

Kasus yang menjerat Roy Suryo ini bermula dari dugaan penyebaran informasi yang tidak benar mengenai ijazah Presiden Joko Widodo, yang dinilai sebagai tindakan fitnah dan pencemaran nama baik.

Roy Suryo didakwa melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga dikenakan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penyesuaian pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026. Dakwaan lain mencakup Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang juga disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *