Roy Suryo Tolak Keterangan Jokowi di Sidang Fitnah Ijazah, Minta Pengujian Ulang

Roy Suryo menolak seluruh kesaksian Presiden Joko Widodo dalam sidang kasus fitnah ijazah, menyebutnya berbelit dan meminta pengujian independen atas ijazah.

Roy Suryo Tolak Keterangan Jokowi di Sidang Fitnah Ijazah, Minta Pengujian Ulang
Foto: Roy Suryo (Mulia budi/detikcom)

Roy Suryo menyatakan menolak seluruh keterangan yang disampaikan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, saat memberikan kesaksian dalam kasus dugaan fitnah ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Roy menilai kesaksian Jokowi berbelit-belit.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati pada Kamis (5/11/2026), Roy Suryo menyampaikan tanggapannya terhadap keterangan saksi. “Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab,” ujar Roy.

Menanggapi hal tersebut, hakim menanyakan bagian mana yang dianggap salah oleh Roy. “Mostly salah, Yang Mulia,” jawab Roy.

Lebih lanjut, Roy Suryo juga meminta agar barang bukti dalam perkara ini, termasuk ijazah milik Presiden Jokowi, diperiksa kembali di laboratorium forensik Polri. Ia mengaku meragukan keaslian ijazah tersebut.

“Pengujian karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa, barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda,” ungkap Roy.

Roy menegaskan kembali penolakannya terhadap semua kesaksian Jokowi di persidangan. Hakim kemudian mencatat sikap dan tanggapan Terdakwa tersebut. “Jadi keterangan saksi ini saja Saudara menolak atau?” tanya hakim. “Ya, menolak. Menolak keterangan saksi,” jawab Roy.

Hakim menyatakan bahwa keterangan saksi Ir. Joko Widodo dalam persidangan Terdakwa Roy Suryo telah selesai. Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Jokowi dengan menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga disubsidari Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *