JAKARTA – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mendesak agar pengawasan peradilan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diperketat. Organisasi tersebut berpendapat bahwa RUU ini harus disertai dengan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, transparansi, serta pengawasan peradilan yang ketat.
Ketua Umum PB PII, Amsal, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan pemulihan kerugian negara. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana.
“Mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, transparansi, serta pengawasan peradilan yang ketat,” ujar Amsal pada Rabu (5/11/2026).
Menurut Amsal, korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merampas masa depan generasi muda. “Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan justru hilang akibat praktik korupsi. Karena itu, pemulihan aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
PB PII menggarisbawahi pentingnya mekanisme perampasan aset yang dirancang secara konstitusional melalui model hibrida. Model ini mencakup jalur in personam yang berbasis pada pelaku dan jalur in rem atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang berbasis pada aset dalam kondisi tertentu.
“PB PII juga menolak segala bentuk perampasan aset secara administratif dan sepihak tanpa putusan pengadilan. Kewenangan perampasan aset harus tetap berada dalam koridor due process of law agar tidak membuka ruang kesewenang-wenangan aparat maupun penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Amsal.
Selain itu, PB PII menyoroti perlunya antisipasi terhadap kejahatan keuangan modern, seperti penyembunyian aset melalui mata uang kripto, korporasi cangkang, nominee, dan yurisdiksi lintas negara. Pelacakan aset harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan memastikan hasil rampasan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Dalam aspek pengawasan demokrasi, agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen represi politik atau alat penargetan selektif terhadap pihak tertentu. Oleh sebab itu, PB PII mendorong adanya perluasan ruang praperadilan, pengawasan DPR secara berkala, kanal pengaduan independen, serta larangan pemberian insentif finansial kepada aparat penegak hukum yang bersumber langsung dari hasil rampasan aset,” ujar Amsal.
PB PII juga meminta agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Naskah akademik dan draf resmi terbaru harus dapat diakses masyarakat sebelum pembahasan pasal demi pasal, serta setiap masukan masyarakat sipil perlu mendapatkan tanggapan resmi dari DPR RI dan pemerintah.
“PB PII ingin memastikan bahwa negara hadir secara tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tetap cermat dalam melindungi hak warga negara. Kita membutuhkan undang-undang yang kuat dalam memberantas korupsi, sekaligus bermartabat dalam menjunjung tinggi konstitusi dan keadilan,” tutup Amsal.
Komentar