Eks Dirut Waskita Beton Akui Bayar Rp 9,6 M untuk Jasa Hukum Dua Kasus Korupsi

Mantan Dirut Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu, beberkan fee Rp 9,6 miliar untuk AVR Law Firm dalam penanganan kasus korupsi Tol MBZ dan SCF.

Eks Dirut Waskita Beton Akui Bayar Rp 9,6 M untuk Jasa Hukum Dua Kasus Korupsi
Sidang kasus Febrie Adriansyah (Mulia Budi/detikcom)

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, FX Poerbayu Ratsunu, mengakui telah menggunakan jasa hukum dari AVR Law Office untuk mendampingi dua kasus korupsi yang melibatkan perusahaannya. Total imbalan jasa yang disepakati untuk pendampingan hukum tersebut mencapai Rp 9,6 miliar.

Pengakuan ini disampaikan Poerbayu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (4/11/2026). Sidang tersebut mengadili dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dengan terdakwa lainnya adalah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

AVR Law Office diketahui merupakan firma hukum yang didirikan oleh Don Ritto. Menurut Poerbayu, pendampingan hukum yang diberikan firma tersebut berkaitan dengan dua kasus korupsi yang dihadapi Waskita Beton: proyek Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) dan kasus Supply Chain Finance (SCF).

Saat ditanya oleh jaksa, Poerbayu merinci pembagian imbalan tersebut. “Di SCF ini kami Rp 7 miliar, Pak,” ujarnya. Ia menambahkan, “Di MBZ Rp 2,6 (miliar).”

Poerbayu menjelaskan bahwa AVR Law Firm memberikan nasihat hukum serta membantu dalam proses penyiapan dan pengantaran dokumen terkait kasus-kasus tersebut. “Jadi dia memberikan nasihat-nasihat hukum, Pak. Memberikan, apa namanya, membantu kami penyiapan-penyiapan dokumen. Kan selalu diminta dokumen gitu, Pak. Terus mengantar dokumen, seperti itu,” jelas Poerbayu.

Jaksa kemudian menggali lebih dalam, menanyakan apakah ada fasilitas lain yang ditawarkan firma hukum tersebut atau apakah Poerbayu memilih AVR Law Firm karena reputasi Don Ritto yang dianggap bisa mengurus perkara. “AVR Law Firm ini punya apa ya? Punya semacam stigma bisa mengurus perkara misalnya, gitu ya? Ini pertanyaan. Atau bisa apa ya, dapat fasilitas ketika didampingi? Ada nggak seperti itu Saudara dengar?” tanya jaksa.

Poerbayu membantah adanya stigma atau fasilitas khusus tersebut. “Nggak. Nggak ada, Pak,” jawabnya.

Dalam perkara yang disidangkan, Febrie Adriansyah didakwa memeras seorang pengusaha bernama Tan Kian senilai Rp 55 miliar. Jaksa juga mengungkapkan bahwa perbuatan ini dilakukan Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie beserta rekan-rekannya didakwa melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990.

Jaksa menyebutkan bahwa Febrie diduga menyamarkan uang hasil TPPU tersebut dengan membeli berbagai aset. Dalam proses penyidikan, jaksa berhasil membongkar tiga brankas yang terkait dengan kasus ini. Salah satu brankas ditemukan berisi 74 kg emas. Jaksa juga menguraikan bahwa Febrie bersama Don Ritto diduga melakukan TPPU dengan membeli sebuah kafe yang kerap menjadi tempat mereka berkumpul.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *