Jakarta – Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) selama 35 hari. Posisinya dicopot setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pelantikan Listyo sebagai KSP dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 1 Oktober 2026. Ia dilantik langsung oleh Presiden Prabowo, bersamaan dengan pelantikan Kapolri baru yang menggantikannya, Jenderal Suyudi Ario Seto.
Namun, pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
Tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Kegiatan penyadapan ini dilaporkan menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh politik lainnya.
Sehari setelah penetapan tersangka, pada 4 November 2026, Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pemecatan Listyo Sigit dari posisi KSP. Pemecatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian jabatan KSP.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo Hadi.
Presiden Prabowo kemudian menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Sebelumnya, Letjen Ariyo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” jelas Prasetyo.
Kronologi Penyadapan
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan kronologi kasus ini. Mulai tahun 2025, para tersangka diperintahkan untuk memasukkan beberapa nomor telepon ke server LIMS (Lawful Interceptions Management System) tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Setelah nomor-nomor tersebut dimasukkan, dilakukan penyadapan.
“Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,” ucap Asep.
Selanjutnya, sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS. Tindakan ini diketahui oleh petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya berinisial SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Ketiga tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara. Saat ini, ketiga tersangka, yaitu Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Komentar