JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Sugiono, menyuarakan keheranannya terkait dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sugiono menekankan bahwa tindakan penyadapan seharusnya selalu mengikuti prosedur hukum yang ketat dan memerlukan keputusan pengadilan.
“Kalau berbicara soal intensi ya, niat, apa pun yang dilakukan, so kita sama-sama tahu bahwa penyadapan itu dilakukan lewat berbagai, lewat serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang kita,” ujar Sugiono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini mengaku heran dengan motif di balik penyadapan tersebut. Ia secara spesifik mempertanyakan mengapa Presiden yang menjadi sasaran.
“Dan sepanjang pengetahuan saya, penyadapan itu juga bukan sesuatu yang dapat dengan serta-merta dilakukan. Oleh karena itu, perlu juga dipertanyakan intensinya apa, kenapa Presiden sendiri yang disadap, ya,” tambahnya.
Terkait penyadapan ilegal yang diduga hanya menyasar Presiden dan bukan Wakil Presiden, Sugiono menilai hal ini telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap motif di balik kasus ini.
“Saya belum tahu, ya. Tapi yang pasti kemarin disampaikan bahwa penyadapan ini dilakukan kepada Presiden dan itu saja cukup untuk membuat sebuah pertanyaan besar di benak kita semua apa yang motif dari semua ini, kemudian ke mana arahnya. Dan seperti tadi saya bilang, kita tunggu saja hasil dari proses yang sedang berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka yang diidentifikasi berinisial LSP adalah Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menjabat sebagai KSP.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Sigit, yang juga mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), bersama dengan tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia.
Istana Kepresidenan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas kasus penyadapan ini. Sebagai tindakan tegas, Presiden Prabowo telah memberhentikan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
“Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut. Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11).
Komentar