AHY Desak Pengusutan Tuntas Penyadapan Ilegal dan Dugaan Makar

Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengecam keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara, serta mendukung pendalaman dugaan makar.

AHY Desak Pengusutan Tuntas Penyadapan Ilegal dan Dugaan Makar
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Dok. Istimewa)

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat negara lainnya. AHY juga menyatakan dukungannya agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan makar yang mungkin terkait dengan kasus ini.

AHY mengungkapkan kekecewaannya melalui akun X-nya pada Rabu (4/11/2026), menyatakan, “Saya mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurut keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.”

Sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY menekankan bahwa penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan semacam itu, menurutnya, tidak hanya membahayakan keamanan negara tetapi juga mengancam hak privasi individu dan kepercayaan publik.

“Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” tegas AHY.

Ia menilai praktik penyadapan ilegal tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, AHY mendesak agar kasus ini diusut secara menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat.

“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” tanyanya.

AHY menambahkan, “Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku. Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?”

Lebih lanjut, AHY merespons pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang mengindikasikan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan makar. AHY memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan tersebut.

“Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu dalam kasus ini. “Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,” tegas AHY.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiga tersangka tersebut adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (inisial LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Asep Safrudin menyatakan, “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.” Ia menambahkan, “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia.”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *