Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak agar motif di balik dugaan penyadapan yang dilakukan oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut tuntas. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Pada dasarnya, praktik penyadapan ilegal tanpa landasan hukum terhadap warga negara merupakan pelanggaran serius,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
TB Hasanuddin mengingatkan bahwa perlindungan hak komunikasi dan informasi warga negara telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
“Negara harus menjamin perlindungan hak individu, termasuk hak atas privasi dan komunikasi yang dijamin konstitusi,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan penyadapan tidak bisa dianggap sebagai tindakan biasa, terlebih jika mengarah pada orang nomor satu di Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta Polri untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik aksi penyadapan tersebut.
“Artinya, persoalan penyadapan tidak bisa dipandang sebagai tindakan biasa. Ada perlindungan konstitusi, UU ITE, dan UU Pelindungan Data Pribadi yang harus menjadi perhatian dalam mengusut perkara tersebut,” tegas TB Hasanuddin.
“Termasuk mengungkap motif, tujuan, dan pihak-pihak yang terlibat,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Karena itu, perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap motif dan tujuan penyadapan. Apakah tindakan tersebut semata-mata berkaitan dengan akses informasi ilegal atau memiliki tujuan lain yang lebih serius,” kata dia.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11). Sigit diketahui merupakan mantan Kapolri. Tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu pihak yang diduga disadap adalah Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Komentar