JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono menyatakan bahwa tindakan penyadapan ilegal yang diduga dilakukan oleh eks Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk insubordinasi di dalam pemerintahan.
Sugiono mengungkapkan keheranannya mengenai motif di balik penyadapan yang hanya menyasar Presiden dan tidak melibatkan Wakil Presiden. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut. “Saya belum tahu, ya. Tapi yang pasti kemarin disampaikan bahwa penyadapan ini dilakukan kepada Presiden dan itu saja cukup untuk membuat sebuah pertanyaan besar di benak kita semua apa yang (jadi) motif dari semua ini, kemudian ke mana arahnya. Dan seperti tadi saya bilang, kita tunggu saja hasil dari proses yang sedang berjalan,” ujar Sugiono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut pandangannya, tindakan Listyo Sigit dan timnya dapat dikategorikan sebagai insubordinasi, yaitu tindakan menolak secara sengaja untuk mematuhi perintah atasan. “Penyadapan dilakukan kepada kepala pemerintahan, kepada Presiden, dalam hal ini oleh institusi yang berada di bawah beliau, ya. Kalau saya sih berpendapat bahwa ini merupakan satu bentuk insubordinasi, ya. Insubordinasi, bisa jadi kemudian juga ditemukan motif-motif yang mengarah ke makar kepada Presiden,” jelas Sugiono.
Sebagai Sekjen Partai Gerindra, Sugiono menambahkan bahwa pihaknya juga tengah mendalami aksi penyadapan terhadap ketua umum partainya tersebut. “Itu juga yang sedang kita dalami. Dan itu tadi, kalau disebut kebobolan, ya ini dari dalam sendiri kan, gitu kan. Dari dalam pemerintahan sendiri, makanya itu yang saya bilang, ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi yang mengarah,” ungkapnya.
Komentar