NasDem Dukung Kapolri Usut Penyadapan Prabowo, Percaya Integritas Polri

Partai NasDem menyatakan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

NasDem Dukung Kapolri Usut Penyadapan Prabowo, Percaya Integritas Polri
Hermawi Taslim (Rumondang Naibaho/detikcom)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Hermawi menegaskan kepercayaan partainya terhadap integritas dan profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hermawi Taslim, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu (4/11/2026), meminta agar penyidikan yang sedang berjalan tidak banyak dikomentari. “Kasus ini kan sedang berjalan, sudah ada tersangka, sebaiknya penyidikan tidak di komen. Kita percaya pada integritas dan profesional para penyidik,” ujar Hermawi.

Ia menambahkan bahwa penyidik diharapkan dapat menerapkan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum atau equality before the law. Partai NasDem mendukung penuh proses yang sedang berlangsung di kepolisian untuk diusut tuntas secara profesional. “Kita percaya penyidik akan menerapkan prinsip equality before the law. Maka sebaiknya kita tunggu saja prosesnya,” ungkap dia.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11) mengumumkan penetapan tersangka tersebut. “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Asep Safrudin.

Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Dugaan penyadapan ilegal ini dilaporkan menyasar nomor Presiden Republik Indonesia. “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” jelas Komjen Asep Safrudin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *