JAKARTA – Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2026) mengungkap fakta mengejutkan. Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi, mengakui telah mentransfer dana sebesar Rp 22,5 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Dana miliaran rupiah tersebut diberikan Hirmon kepada Ferry sebagai imbalan atas jasa konsultasi hukum terkait perkara dugaan korupsi dalam impor baja yang terjadi pada periode 2016-2021. Hirmon menjelaskan bahwa Ferry, yang disebut dalam dakwaan bersama-sama melakukan TPPU dengan Febrie, hanya memberikan konsultasi dan tidak melakukan pendampingan hukum secara langsung.
Hirmon mengaku mengenal Ferry sebelum kasus impor baja mencuat, berawal dari hubungan bisnis. Ia mengenal Ferry sebagai pemilik firma hukum Prime Solution Associate. Kesepakatan awal dengan Ferry adalah biaya retainer selama lima tahun sebesar Rp 25 miliar, namun yang berhasil ditransfer ke Prime Solution adalah Rp 22,5 miliar setelah dipotong berbagai biaya lainnya.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Hirmon mengaku berada dalam kondisi linglung dan stres karena belum pernah berurusan dengan masalah hukum sebelumnya. Jaksa penuntut umum pun sempat menanyakan apa yang menjadi harapan Hirmon dengan menyepakati biaya sebesar itu hanya untuk nasihat hukum. “Apa yang dibayangan Saudara, yang Saudara harapkan dengan Ferry Yanto ini apa sehingga kemudian mau Rp 25 miliar? Kan ini kan, tapi itu kan terserah, itu hubungan keperdataan Saudara, tapi apa yang di sisi Saudara yang Saudara bayangkan ketika saya dapat nasihat hukum dari Ferry Yanto, saya jadi aman atau seperti apa? Apa waktu itu bayangan Saudara?” tanya jaksa.
Hirmon menjawab, “Kita tidak pernah menghadapi masalah hukum, jadi tidak begitu mengenal kepengacaraan. Jadi waktu itu masih linglung karena kena, Pak, diperiksa.” Ia menambahkan bahwa tidak ada alasan khusus lain di balik kesepakatan tersebut.
Meskipun mengaku ‘terkena omongan manis’ Ferry, Hirmon tidak dapat mengingat secara spesifik janji manis apa yang diucapkan. Ia juga tidak mencari referensi lain dari kantor hukum yang banyak tersedia. Hakim kemudian menyoroti pernyataan Hirmon yang merasa kecewa karena tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai meskipun telah membayar miliaran rupiah. “Ya agak agak kecewalah,” ujar Hirmon saat ditanya penyesalannya.
Hirmon juga mengungkapkan bahwa Ferry mengklaim perkara impor baja tersebut tidak akan sampai naik ke persidangan. Namun, pada kenyataannya, PT Perwira Adhitama Sejati tetap ditetapkan sebagai tersangka korporasi dan dinyatakan bersalah, hingga akhirnya dijatuhi denda.
Hakim Penasaran dengan ‘Janji Manis’ Ferry Boboho
Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno mencecar Hirmon terkait janji manis yang disampaikan Ferry. Hakim menekankan bahwa biasanya ada sesuatu yang membuat orang tertarik ketika dalam kondisi tertekan dan dijanjikan hal baik. “Saksi dijawab saja, artinya kan begini, Saksi tadi kan sudah menyatakan terbujuk rayulah, omongan manislah, kemudian akhirnya kan menjadi pahit. Biasanya jadi ingat itu. Karena dari manis ke pahit itu ada sesuatu. Nah, sesuatunya itu apa? Coba apa yang dalam kondisi sedang stres, dijanjikan atau diomongkan dapat satu omongan yang manis kan otomatis, ‘Ah kayaknya bisa dicoba ini’. Nah itu apa itu yang membuat Saudara tertarik?” tanya hakim.
Hirmon hanya menjawab bahwa omongan manis adalah bahasa yang normatif. Ia menjelaskan bahwa Ferry mengaku bisa membantunya, namun tidak menyebutkan nama pejabat tertentu. Kalimat Ferry yang terucap adalah, “Ya bisa dibantu, bisa dibantu, nanti di, kita bantu.” Hirmon mengaku tidak memiliki kenalan lain sehingga ia berharap pada Ferry.
“Jadi kata-katanya kalimatnya yang penting nanti kita bisa bantu, kita bisa bantu dengan dengan perasaan yang optimis begitu? Itu saja? Sehingga membuat Saudara yakin dia bisa bantu gitu?” tanya hakim. “Betul. Iya, Yang Mulia. Kita harap, Yang Mulia. Bukan kita yakin, kita harap. Karena kita saya nggak kenal yang lain-lain,” jawab Hirmon.
Tarif Miliaran dari Rekan Febrie Lainnya
Dalam sidang yang sama, terungkap pula tarif miliaran rupiah yang dikenakan oleh firma hukum dari rekan Febrie lainnya, Don Ritto. Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management (PT SMAM), Alex Setyawan Wijaya Kusuma, mengaku telah membayar total Rp 8 miliar untuk jasa pendampingan hukum dari Law Firm Don Ritto. Fee tersebut diperuntukkan bagi pendampingan hukum dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK).
Selain itu, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak perusahaan PT Jasamarga Persero Tbk, juga membayar fee untuk jasa pendampingan kantor hukum Don Ritto atau DR Law Firm. Pendampingan ini dilakukan untuk tahap penyidikan dalam kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ). Wildan, salah satu perwakilan perusahaan, menyebutkan bahwa nilai kesepakatan awal adalah Rp 6 miliar, namun setelah negosiasi, disepakati menjadi Rp 4 miliar.
Mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu, juga mengaku menggunakan jasa AVR Law Office untuk pendampingan hukum dalam dua kasus korupsi. Total fee yang disepakati untuk jasa tersebut adalah Rp 9,6 miliar, di mana Rp 7 miliar untuk kasus di SCF dan Rp 2,6 miliar untuk kasus di MBZ.
Komentar