Jakarta – Penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana dinilai memiliki potensi risiko, terutama jika diterapkan secara gegabah. Akademisi Fithra Faisal Hastiadi berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan pandangan negatif di mata investor.
“NCB luas gitu ya, itu sebenarnya dalam kondisi yang tidak terlalu menggembirakan. Kenapa? Begini. Ada satu risiko ketika kaidah institusional ini, itu tidak terlalu baik, maka NCB atau perampasan aset ya, secara gegabah itu akan dimaknai oleh investor negatif,” ujar Fithra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, dikutip Kamis (5/11/2026).
Fithra menjelaskan bahwa jika standar penerapan NCB belum memadai, proses pengembalian aset berpotensi tidak optimal, bahkan dapat menimbulkan kerugian. Ia menekankan perlunya standar yang setara dengan negara-negara maju dalam menerapkan mekanisme ini.
“Berarti kalau misalnya kita mau menerapkan, ya, NCB ini secara luas, kita harus merekaver lebih besar daripada itu supaya nilai rupiahnya lebih tinggi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fithra mengingatkan bahwa negara dengan institusional yang tertinggal akan menghadapi risiko ekonomi yang lebih besar. Selain itu, penerapan NCB juga harus mampu menciptakan efek jera.
“Tetapi, nah ada tetapinya, kita harus menimbulkan efek jera tadi. Ketika misalnya efek NCB ini menjadi satu faktor jera, oke, tapi di sisi yang lain kita juga harus meminimalisir aktor risikonya,” jelasnya.
Ia menambahkan, negara-negara yang memiliki persepsi risiko lebih baik dalam melakukan perampasan aset adalah ketika faktor-faktor institusional lainnya juga turut mendukung.
Komentar