Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendesak seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menerjemahkan komitmen integritas yang telah ditandatangani menjadi aksi nyata. Langkah ini krusial untuk memastikan setiap anggaran daerah benar-benar tersalurkan demi kepentingan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Wiyagus saat menjadi pembicara utama dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, pada Kamis (5/11). Ia menekankan bahwa konstitusi negara mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, berkeadilan, dan bersih.
Oleh karena itu, peran kepala daerah tidak hanya sebatas administrator, melainkan juga penanggung jawab utama dalam pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. “Kalau saya adopsi kata-kata Pak Presiden Prabowo, bahwa setiap rupiah harus benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Wiyagus dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, komitmen ini hanya dapat terwujud jika seluruh pemangku kepentingan menjunjung tinggi integritas. “Integritas itu apa yang kita tanda tangani … di dalam komitmen tadi benar-benar dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dari kepala daerah masing-masing,” tegasnya.
Wiyagus menambahkan, upaya pemberantasan korupsi harus mengedepankan pencegahan, dengan penegakan hukum sebagai upaya terakhir. Ia mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahap perencanaan. Pendampingan ini membantu mengidentifikasi anggaran yang berpotensi kurang tepat sehingga dapat dialihkan ke program yang lebih memberikan manfaat bagi masyarakat.
Untuk itu, Wiyagus menguraikan enam langkah konkret yang harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah berdasarkan komitmen yang telah ditandatangani. Pertama, memetakan risiko pada delapan area prioritas perbaikan serta sektor yang membutuhkan perhatian khusus. Kedua, memperkuat pengendalian di setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pembayaran.
Langkah ketiga adalah memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai penyedia peringatan dini dan mitra strategis. “[APIP] sebagai early warning pimpinan, bukan untuk dimusuhi, tetapi sebagai partner untuk memproteksi bahwa kebijakan dari para kepala daerah ini benar-benar sesuai aturan,” jelasnya.
Keempat, Wiyagus meminta agar data pengawasan diintegrasikan dan tindak lanjut dari pengaduan serta rekomendasi diselesaikan. Kelima, hasil kegiatan harus diterjemahkan menjadi rencana aksi yang terukur, mencakup identifikasi masalah, langkah perbaikan, penanggung jawab, batas waktu, serta bukti penyelesaian. Keenam, pemantauan berkala harus dilakukan untuk memastikan tindak lanjut tersebut menghasilkan perbaikan tata kelola dan menurunkan risiko penyimpangan.
Terakhir, Wiyagus mengajak para kepala daerah untuk senantiasa menjaga integritas dalam setiap kebijakan yang diambil, mengingat peran krusial daerah dalam menentukan ketahanan nasional. Ia berharap tata kelola pemerintahan yang bersih dapat menjadi warisan berharga bagi masyarakat.
Komentar