JAKARTA – Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan mantan Kapolri. Tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Objek penyadapan yang teridentifikasi adalah Presiden Republik Indonesia.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Asep Safrudin menyatakan, “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyuarakan keraguan mengenai tujuan penyadapan ilegal yang dilakukan oleh Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sugiono menekankan bahwa setiap tindakan penyadapan harus mematuhi prosedur ketat yang diatur dalam undang-undang.
“Kalau berbicara soal intensi ya, niat, apa pun yang dilakukan, so kita sama-sama tahu bahwa penyadapan itu dilakukan lewat berbagai, lewat serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang kita,” kata Sugiono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Ia menambahkan bahwa penyadapan bukanlah tindakan yang bisa dilakukan secara sembarangan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini mengaku heran dengan adanya penyadapan tersebut dan mempertanyakan motif di baliknya. “Dan sepanjang pengetahuan saya, penyadapan itu juga bukan sesuatu yang dapat dengan serta-merta dilakukan. Oleh karena itu, perlu juga dipertanyakan intensinya apa, kenapa Presiden sendiri yang disadap, ya,” sambungnya.
Menanggapi penyadapan yang hanya menyasar Presiden dan bukan Wakil Presiden, Sugiono menilai hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar di publik. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap motif di balik penyadapan ilegal tersebut. “Saya belum tahu, ya. Tapi yang pasti kemarin disampaikan bahwa penyadapan ini dilakukan kepada Presiden dan itu saja cukup untuk membuat sebuah pertanyaan besar di benak kita semua apa yang motif dari semua ini, kemudian ke mana arahnya. Dan seperti tadi saya bilang, kita tunggu saja hasil dari proses yang sedang berjalan,” ujar Menko PMK.
Indikasi Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra, mengemukakan bahwa kasus penyadapan ini menunjukkan adanya indikasi makar. “Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara atau kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191 dan 193 KUHP,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, dilansir dari detikSumut, Rabu (4/11/2026).
Yusril menjelaskan bahwa kasus ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Berdasarkan pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk kasus tindak pidana penyadapan dan intersepsi. “Nah, ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” jelas Yusril.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menduga ada persekongkolan politik di balik aksi penyadapan tersebut. Menurutnya, penyadapan ini bukan sekadar tindakan biasa, melainkan penyadapan politik yang bermotif kekuasaan. “Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, ya, tapi ini adalah penyadapan politik. Jadi, diduga kuat ini adalah penyadapan yang memiliki motif kekuasaan. Mengapa? Karena penyadapan dilakukan oleh organ negara yang merupakan bawahan Presiden, yaitu Kapolri,” kata Benny Harman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Benny berpendapat bahwa Mabes Polri harus mendalami motif penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit dan rekan-rekannya. Ia menilai tidak mungkin Listyo melakukan penyadapan atas inisiatif pribadi. “Dilakukan secara inkonstitusional karena pertama, Kapolri menyadap Presiden dan Istana itu harus diselidiki lebih lanjut, atas perintah siapa? Tidak mungkin ini inisiatif pribadi Listyo Sigit. Kalau ditanya apa kepentingan, apa motif pribadi beliau melakukan penyadapan? Ya. Itu kan ndak mungkin. Oleh sebab itu, Mabes Polri harus menanyakan lebih jauh, lebih dalam motifnya kenapa Kapolri melakukan penyadapan Istana dan Presiden, ini apa?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyadapan terhadap presiden dapat dikategorikan sebagai langkah awal untuk melakukan makar, meskipun hal tersebut memerlukan penyelidikan lebih lanjut. “Kemudian, yang kedua, penyadapan itu di dalam perspektif hukum pidana, penyadapan yang inkonstitusional, penyadapan politis, penyadapan penyadapan kekuasaan, bisa dikategorikan sebagai perbuatan permulaan. Perbuatan permulaan atau permulaan perbuatan,” kata Benny. “Jadi permulaan perbuatan dari sebuah agenda yang dirancang oleh kelompok dan golongan tertentu. Untuk apa? Untuk meraih, merebut, merampas kekuasaan. Tetapi sekali lagi ini harus diselidiki secara mendalam, secara tajam oleh tim Mabes Polri,” tambahnya.
Komentar