Silmy Karim Bantah Peras WNA Urus Izin Tinggal, Sebut Sistem Digital Tutup Potensi Korupsi

Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim membacakan nota pembelaan atas dakwaan pemerasan izin tinggal WNA. Ia membantah tudingan jaksa dan mengklaim sistem digital yang ia terapkan justru menutup potensi korupsi.

Silmy Karim Bantah Peras WNA Urus Izin Tinggal, Sebut Sistem Digital Tutup Potensi Korupsi
Silmy Karim membacakan nota perlawanan saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026). (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, membacakan nota perlawanan dalam sidang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA). Dalam pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026), Silmy membantah dakwaan jaksa yang menyebutnya melakukan pemerasan dan meraup keuntungan dari proses tersebut.

Silmy menegaskan bahwa dirinya tidak tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini. Ia menyatakan datang sendiri ke gedung KPK pada malam tanggal 3 Juni 2026 untuk bersikap kooperatif, dan surat dakwaan sendiri tidak menyebutkan adanya penangkapan tangan.

Lebih lanjut, Silmy menyampaikan tidak pernah memeras WNA yang sedang mengurus izin tinggal atau memiliki kepentingan atas permohonan keimigrasian. Ia menilai surat dakwaan jaksa tidak menguraikan satu pun perbuatannya yang memaksa seseorang memberikan uang, serta tidak menyebut permohonan mana yang ia tunda atau persulit.

“Surat dakwaan tidak menguraikan satu pun perbuatan saya yang memaksa seseorang memberikan uang, dan tidak menyebut permohonan mana yang saya tunda atau saya persulit,” jelas Silmy.

Silmy mengkritisi isi dakwaan yang menyebut dirinya mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari dugaan praktik pemerasan tersebut. Ia berpendapat bahwa jaksa tidak menguraikan unsur paksaan yang menjadi poin penting dalam dakwaan. Menurutnya, kebijakan pembenahan sistem yang ia jalankan justru diubah menjadi seolah-olah tindak pidana tanpa adanya unsur paksaan yang jelas.

Ia menjelaskan bahwa perubahan proses pengurusan izin tinggal WNA dari manual ke digital justru menutup potensi penyelewengan. Jika pun terjadi upaya pemerasan, Silmy menduga hal tersebut merupakan kerja sama antara biro jasa dengan oknum petugas, bukan pemaksaan yang melibatkan dirinya.

“Bila benar ada uang yang berpindah tangan dalam proses itu, yang terjadi adalah kerja sama yang saling sadar antara petugas dan biro jasa, bukan pemaksaan, dan bukan pula perbuatan saya. Yang semestinya diusut adalah siapa yang bekerja sama, permohonan siapa yang direkayasa, dan orang asing siapa yang diloloskan,” ungkapnya.

Menjelang akhir pembacaan nota perlawanannya, Silmy terlihat menitikkan air mata. Ia menyatakan kesiapannya untuk kembali mengabdikan pengalaman dan ilmunya untuk negara apabila Majelis Hakim menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada anak-anak dan keluarganya yang telah menanggung beban perkara ini bersamanya.

Dalam dakwaan sebelumnya, Silmy Karim didakwa memeras pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA dengan total nilai mencapai Rp 168,9 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa Silmy menerima bagian sebesar Rp 1,2 miliar dari jumlah tersebut. Tindakan ini dituding mengakibatkan para pemohon memberikan uang agar proses penerbitan dokumen keimigrasian, seperti izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas (Itas), dan izin tinggal tetap (Itap), tidak dipersulit atau diperlambat.

Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10), memerinci bahwa para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya terpaksa memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 168.972.869.901.

Uang tersebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500 juta, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769, mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025, mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862, mantan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374, dan mantan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *