KPK Dalami Keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Suap Jabatan dan Lahan

KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon dan jual-beli jabatan di kementeriannya.

KPK Dalami Keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Suap Jabatan dan Lahan
Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, serta dugaan suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, penyidik mendalami pengetahuan Nusron Wahid mengenai uang-uang yang disita dari empat orang kepercayaannya. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari praktik suap terkait pembukaan blokir sertifikat HGB dan mutasi jabatan.

“Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Selain itu, Nusron Wahid juga dicecar mengenai tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN dalam proses pengurusan sertifikasi tanah dan HGB. KPK juga mendalami pembagian kewenangan yang ada di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait hal tersebut.

“Kemudian Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN itu seperti apa. Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” jelas Budi. Ia menambahkan, hal ini termasuk dugaan setoran rutin dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron Wahid ini masih bersifat awal dan keterangan yang diberikan masih dalam proses analisis oleh penyidik. KPK menduga Nusron Wahid mengetahui praktik yang dilakukan oleh keempat orang kepercayaannya.

“Tentunya mengetahui. Terkait dengan apa yang disampaikan oleh saksi saudara NW, tentu itu masuk ke dalam materi penyidikan yang masih akan terus ditelaah, dianalisis oleh penyidik. Dan tentunya keterangan-keterangan dari saksi Saudara NW ini nanti untuk membantu dalam pengungkapan perkara yang dilakukan dalam penyidikan perkara ini,” pungkasnya.

Nusron Wahid menjalani pemeriksaan selama lima jam. Usai diperiksa, ia hanya memberikan keterangan mengenai perjalanannya ke luar negeri yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian, Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada,” ujar Nusron.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa Nusron Wahid tidak dijadwalkan untuk diperiksa pada hari itu, namun ia datang sendiri memenuhi panggilan sebelumnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (18/9).

Delapan tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  4. Arif Sugiyanto (ARF)
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  7. Erwin (ERW)
  8. Muhammad Fakhry (MF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *